Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Ubah Nama dan Alokasi Kursi Dapil DPRD Sulsel Menuju Pemilu 2024

Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan telah membuat simulasi penataan ulang dapil dan alokasi kursi DPRD Sulsel.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Ari Maryadi
Wahyudin Tamrin/TribunTimur.com
Forum Group Discussion (FGD) Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) bersama anggota partai politik di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK)  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) DPR/DPRD.

Data yang menjadi rujukan menentukan dapil DPR/DPRD untuk Pemilu 2024 yakni DAK Semester I tahun 2022.

Penyusunan dan penataan ulang dapil dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kewenangan kepada KPU untuk menata dapil dan menentukan alokasi kursi DPR/DPRD.

Pasca keputusan MK pada 20 Desember 2022 lalu, KPU Sulsel langsung melakukan penataan dapil dan menentukan ulang alokasi kursi DPRD.

Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan telah membuat simulasi penataan ulang dapil dan alokasi kursi DPRD Sulsel.

Simulasi tersebut disusun berdasarkan jumlah penduduk di Sulsel yang merujuk pada DAK2 Semester I Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Pada DAK Semester I Tahun 2022, jumlah penduduk di Sulsel sebanyak 9.255.930.

Jumlah tersebut berkurang sebanyak 266.523 dibanding DAK Pemilu 2019 sebanyak 9.522.453.

Asram Jaya menyebutkan berdasarkan data tersebut, jumlah dapil dan kursi DPRD Sulsel masih tetap.

Dapil sebanyak 11 dan kursi legislatif sebanyak 85.

Karena adanya perubahan penataan kursi dan alokasi kursi, KPU Sulsel melakukan Forum Group Discussion (FGD).

Diskusi dilakukan di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (19/1/2023).

FGD diadakan sebanyak dua sesi. Pada pagi hari dihadiri anggota partai politik. Sementara pada sore hari diikuti oleh akademisi, organisasi masyarakat, dan NGO.

Diskusi itu membahas penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Asram menjelaskan, dalam menentukan jumlah kursi dilakukan sesuai penentuan bilangan pembagi penduduk (BPPd).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved