Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Selain Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal Memberatkan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer atau Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J hingga dituntut 12 tahun penjara.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved