Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Selain Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal Memberatkan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer atau Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J hingga dituntut 12 tahun penjara.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal-hal yang meringankan

Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.

Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

Terdakwa menyesali perbuatannya.

Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Empat Terdakwa Rampung  Jalani Sidang Tuntutan

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama, yakni 8 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup lewat sidang pada Selasa (17/1/2023).

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved