Opini
Artefak Demokrasi dari Pedalaman Sulawesi
Rongkong bak gadis muda yang sedang bersolek, beberapa tahun terakhir sejak jalan raya dibenahi pemerintah.
Secara sistemik Banua Kasiturusan menjadi otoritas pengelolaan pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pengambilan dan pelaksanaan keputusan.
Jika kemudian ditelisik lebih lanjut, secara konsepsi ini identik dengan apa yang dikemukakan David Easton sebagai suatu sistem politik dalam ilmu politik mutakhir.
Hal itu ditunjukkan dengan hidupnya fungsi input (masukan dan dukungan) serta keluaran dalam Banua Kasiturusan.
Kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik serta partisipasi aktif anggota masyarakat juga tercermin didalamnya.
Jika ditilik, pada Banua Salassa secara fungsional sepintas identik dengan peranan legislatif sebagai tempat untuk menampung aspirasi dan membicarakan hal strategis yang berkorelasi dengan kepentingan publik.
Dari sini kita bisa meneropong, bahwa masyawarah atau diskusi yang merupakan prinsip terpenting dalam demokrasi modern, telah menjadi tradisi di Komba di masa lampau.
Salassa sendiri merupakan istilah yang jamak ditemui dalam kebudayaan Luwu dan Sulawesi dengan pemaknaan yang juga hampir senada.
Di Kampung Komba istilah Salassa merujuk pada tempat dilaksanakannya pertemuan atau musyawarah perihal masalah adat ataupun rembug kepentingan masyarakat banyak.
Meskipun dengan catatan bahwa dengan strata sosial berlapis-lapis yang lazim dianut di masa lalu, tidak semua anggota masyarakat dilibatkan dalam pembicaraan di Banua Salassa.
Namun setidaknya, ini mengindikasikan bahwa dalam perumusan kebijakan atapun keputusan adat dan pemerintahan, tidak semata-mata hak prerogatif pemangku adat seorang, layaknya pada sistem monarki absolut di masa lalu.
Ruang publik sebagai tempat pelibatan para-pihak dan partisipasi sosial termaktub didalamnya.
Jika dalam negara modern, kesepakatan tentang kebijakan, aturan dan rancangan undang-undang mesti dituangkan sebagai keputusan konstitusional sehingga dapat menjadi rujukan dalam kehidupan bernegara, begitu pula dalam tata kelola pemerintahan Komba di masa lampau.
Dalam sistem politik yang dianut pada masa itu, Banua Komba menjadi unit untuk pemutusan kebijakan.
Jika kunjungan pemerintah, rapat para menteri dan musyawarah komisi adalah ruang mendengar aspirasi para-pihak dan pranata sosial, maka pengambilan keputusan secara resmi soal itu semua dituangkan dalam peraturan pemerintah ataupun ketuk palu dalam rapat paripurna.
Disini pulalah fungsi Banua Komba, menjadi tempat untuk memutuskan secara resmi tentang adanya keputusan adat; sanksi adat; perang; dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat luas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.