Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Venna Melinda

Ferry Irawan Pakai Baju Tahanan: Saya Masih Suami Sah Venna Melinda di Mata Agama dan di Mata Hukum

Ferry Irawan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, Senin.

Editor: Sakinah Sudin
Dok Humas Polda Jatim)
Ferry Irawan tersangka KDRT mengenakan pakaian tahanan. Ferry Irawan Pakai Baju Tahanan: Saya Masih Suami Sah Venna Melinda di Mata Agama dan di Mata Hukum 

TRIBUN-TIMUR.COM - "Saya masih suami sah Venna Melinda di mata agama dan di mata hukum," kata Ferry di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023).

Ferry Irawan mengenakan pakaian tahanan biru dengan tangan diborgol saat keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim, Senin malam.

Diberitakan Kompas.com, Ferry Irawan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, Senin.

Ferry pun menegaskan, dirinya masih suami sah Venna Melinda.

Ferry meminta semua pihak tidak berburuk sangka.

Menurut dia, wajar jika sebuah rumah tangga memiliki masalah.

"Sudah selayaknya masalah itu dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan," ujarnya.

Ferry menegaskan, masalah rumah tangga bukan untuk konsumsi publik.

Sebagai warga negara yang baik, ia merasa patut mendapat hukuman.

Ia mengaku mengikuti proses di kepolisian karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang mencemooh dan menghina orang.

"Jangan lucuti saya, jangan hina saya, jangan fitnah saya," ucap Ferry.

"Saya bukan orang miskin, karena saya punya iman, tolong kepada pihak mana pun, tolonglah ini permasalahan rumah tangga," tutupnya.

Sudah ditetapkan tersangka

Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia terancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved