Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Reaksi Keluarga Brigadir J?

Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dituntut dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Jebolan Akpol angkatan 1994 itu dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan.

Ferdy Sambo jadi otak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan Ferdy Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara.

Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.

Sebelum Sambo, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.

Bripka RR dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang tuntutan Bripka RR dan Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara karena terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana.

Seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Selain itu, mereka belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Sementara hal yang memberatkan Kuat Maruf yakni mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit ketika menjalani persidangan dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.

Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J di PN Jaksel.

Begitu pun terdakwa Kuat Maruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi. 

Hakim memberikan waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan kepada tim penasihat hukum Kuat Maruf. 

Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved