Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Reaksi Keluarga Brigadir J?

Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dituntut dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bripka RR dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang tuntutan Bripka RR dan Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara karena terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana.

Seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Selain itu, mereka belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Sementara hal yang memberatkan Kuat Maruf yakni mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit ketika menjalani persidangan dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.

Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved