Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Termuda Polri Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo jenderal bintang dua termuda Polri jadi pesakitan, Mantan Kadiv Propam itu dituntut penjara seumur hidup kasus pembunuhan berencana

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Ferdy Sambo dari jenderal bintang dua termuda Polri kini jadi pesakitan. Mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Perjalanan karier Ferdy Sambo yang awalnya terang benderal kini meredup.

Jebolan Akademi Kepolisian angkatan 1994 itu sempat jadi jenderal bintang dua termuda Polri.

Kini Ferdy Sambo jadi pesakitan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan penjara seumur hidup itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Agenda sidang yaitu tuntutan Ferdy Sambo.

Jaksa berpandangan unsur perencanaan terbukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa, Selasa (17/1/2023).

Sehingga Ferdy Sambo dijatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved