Bripka RR dan Kuat Maruf Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara, Siapkan Rencana Lawan Jaksa Penuntut
Bripka RR dan Kuat Maruf menyatakan siap melawan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai terlalu berat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan Brigadir J tak terima tuntutan delapan tahun pejara.
Bripka RR dan Kuat Maruf menyatakan siap melawan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai terlalu berat.
Kedua terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut kini sudah menyiapkan rencana baru.
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Dalam persidangan, jaksa menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.
Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.
Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J di PN Jaksel.
Begitu pun terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi.
Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa, Baru Dilantik Jadi Menkeu Sudah Salah Ngomong Endingnya Minta Maaf |
![]() |
---|
Tuntutan 17+8 Deadline, Pengamat Unhas Sebut Keluhan Masyarakat |
![]() |
---|
Ramai Tren Brave Pink Hero Green di Instagram dan X, Ini Makna dan Cara Membuatnya |
![]() |
---|
Inilah Gaji Jaksa, Heboh Annar Sampetoding Sebut Dimintai Suap Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: di Rutan Sudah Mau Mati Baru Dikasih Izin Berobat, Kami Dimarah-marahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.