Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripka RR dan Kuat Maruf Tak Terima Dituntut 8 Tahun Penjara, Siapkan Rencana Lawan Jaksa Penuntut

Bripka RR dan Kuat Maruf menyatakan siap melawan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai terlalu berat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan Brigadir J tak terima tuntutan delapan tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf terdakwa pembunuhan Brigadir J tak terima tuntutan delapan tahun pejara.

Bripka RR dan Kuat Maruf menyatakan siap melawan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai terlalu berat.

Kedua terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut kini sudah menyiapkan rencana baru.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Dalam persidangan, jaksa menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.

Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J di PN Jaksel.

Begitu pun terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved