Lelang Jabatan Sekda Makassar
BKN Terbitkan NIP Baru untuk Sekda M Ansar, Batal Pensiun Bulan Mei
NIP tersebut diterbitkan usai adanya usulan dokumen pensiun M Ansar oleh Pemerintah Kota Makasar kepada BKN.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru untuk Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar.
NIP tersebut diterbitkan usai adanya usulan dokumen pensiun M Ansar oleh Pemerintah Kota Makasar kepada BKN.
BKN menilai, masa pensiun M Ansar tidak berdasarkan tanggal lahirnya, karena dalam SK pengangkatannya sebagai CPNS hanya tertera tahun lahir M Ansar, yakni tahun 1963.
Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Makassar I Dewa Gede Widya Darma mengatakan, jika kasusnya seperti maka masa pensiun akan terhitung di akhir tahun atau 31 Desember mendatang.
Mulanya, ia juga mengira bahwa Sekda M Ansar memasuki masa purna bakti pada Mei 2023 ini, sesuai tanggal lahirnya 17 Mei 1963.
Pada tanggal tersebut Sekda M Ansar memasuki usia 60 tahun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, bahwa batas usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya yakni 60 tahun.
"Kami di BKD asumsi kami bulan lima (pensiun)," ucap I Dewa Gede saat ditemui di ruangannya, Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (16/1/2023).
Hal sama juga terjadi kepada Sittiara, mantan Staf Ahli Pemkot Makassar yang baru saja pensiun 31 Desember lalu.
Karena dalam SK CPNSnya hanya tertera tahun lahir maka otomatis pensiunnya terhitung di akhir tahun.
"Bu Sittiara juga seperti itu, dia pensiun per 31 Desember tidak sesuai dengan tanggal lahirnya atau pada saat dia dapat batas usia maksimal menjadi ASN," sebutnya.
Dewa menambahkan, dengan adanya NIP baru Sekda M Ansar, otomatis rencana lelang jabatan posisi Sekda Makassar akan digeser.
Mulanya, lelang jabatan tersebut dipersiapkan pada triwulan I ini, namun diundur jelang akhir tahun 2023.
Alokasi anggaran untuk pelaksanaan lelang ini juga otomatis akan dipindahkan di APBD Perubahan.
"Sudah diusul (anggaran lelang) alur kasnya ada di triwulan I," ungkapnya.
Dewa tidak menyebut nilai pasti dari anggaran pelaksanan lelang jabatan Sekda ini.
Yang jelas kata dia, anggaran tersebut dialokasikan untuk 10 pelamar, dimana bea asesmen untuk satu peserta di estimasi Rp7,5 juta.
Ditambah dengan honor pansel yang akan menjalankan tahapan asesmen.
"Bea asesmen 1 peserta Rp7,5 juta, kita anggaran untuk 10 peserta, ditambah honor pansel," sebutnya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.