Lelang Jabatan Sekda Makassar
Breaking News: Lelang Jabatan Sekda Makassar Ditunda, Ada Apa?
Padahal Pemerintah Kota Makassar mempersiapkan pelaksanan lelang jabatan Sekda pada triwulan I ini.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lelang jabatan Sekretaris Daerah Kota Makassar ditunda.
Padahal Pemerintah Kota Makassar mempersiapkan pelaksanan lelang jabatan Sekda pada triwulan I ini.
Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, I Dewa Gede Widya Darma mengatakan, alur kas pelaksanaan lelang telah diusulkan dalam APBD Pokok 2023.
Tepatnya pada triwulan I tahun anggaran 2023.
"Sudah diusul, alur kasnya ada di triwulan I," ucap I Dewa Gede Widya Darma saat ditemui di ruangannya, lantai 2 Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (16/1/2023).
Dewa-sapaannya tidak menyebut nilai pasti dari anggaran pelaksanan lelang jabatan Sekda.
Yang jelas kata dia, anggaran tersebut dialokasikan untuk 10 pelamar, dimana bea asesmen untuk satu peserta di estimasi Rp7,5 juta.
Ditambah dengan honor pansel yang akan menjalankan tahapan asesmen.
"Bea asesmen 1 peserta Rp7,5 juta, kita anggaran untuk 10 peserta, ditambah honor pansel," sebutnya.
Dewa menjelaskan, anggaran tersebut bakal digeser di APBD Perubahan, karena lelang jabatan sekda dilakukan pada triwulan III atau triwulan IV mendatang.
Mulanya, Sekda M Ansar dikabarkan pensiun Pada Mei 2023 sesuai dengan tanggal lahirnya, ia tepat berusia 60 tahun pada Mei mendatang.
Hanya saja, saat mengusulkan dokumen pensiun ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), surat dari Pemkot Makassar tersebut dibalas dengan penerbitan NIP baru untuk M Ansar.
Alasannya, dalam SK Pengangkatan CPNS M Ansar tidak dituliskan detail tanggal lahirnya, hanya tertera tahun yakni 1963.
Jika seperti itu, otomatis masa pensiunnya akan berlaku pada 31 Desember 2023.
"Pada saat berkas pensiun dimasukkan, BKN menyatakan fotokopi ijazah dan fotokopi sah SK CPNS adalah 1963. Di kepegawaian hanya menyebut tahun, maka harusnya dibaca 31 Desember untuk masa pensiun," jelasnya.
"Kami juga di BKD asumsinya pak sekda pensiun bulan 5 nanti, setelah diajukan dokumen pensiunnya ternyata bulan Desember," sambungnya.
Atas dasar itu kata Dewa, BKN menerbitkan NIP baru untuk M Ansar berdasarkan SK No 00002/B -MP.03.03/SD/D.IV/2023.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.