Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Venna Melinda

Ancaman Hukuman Ferry Irawan Setelah Ditahan Kasus KDRT, Kini Bakal Digugat Cerai Venna Melinda

Penyidik akhirnya menahan Ferry Irawan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Editor: Sudirman
TRIBUN JATIM
Tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan sata dinyatakam ditahan polisi dari Polda Jatim, Senin (16/1/2022). Ferry Irawan tampak mengenakan baju tahanan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Jawa Timur akhirnya menahan Ferry Irawan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ferry Irawan dilaporkan istrinya venna Melinda atas dugaan KDRT.

Penahanan Ferry Irawan disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023). 

Sebelum ditahan, Ferry Irawan, sempat menjalani pemeriksaan meliputi cek fisik termasuk pengambilan sampel darah.

Hasil pemeriksaan tim dokter, tak ada kendala tidak melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan.

Penyidik kemudian memustuskan menahan Ferry sesuai Pasal 21 KUHAP.

 Penyidik mempunyai wewenang menahan tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Sementara Kabid Dokkes, Kombes Pol Erwin Zainul Hakim menegaskan, jika Ferry Irawan tidak memiliki riwayat penyakit.

Dan karenanya, Ferry Irawan bisa langsung dilakukan penahanan. 

"Untuk dilaksanakan proses lebih lanjut, sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," tutur Erwinn. 

"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," lanjutnya. 

Venna Melinda Gugat Cerai

Venna Melinda akan menggugat cerai suaminya, Ferry Irawan, imbas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah melaporkan suaminya, Venna siap lanjutkan ke meja hijau untuk perceraian.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved