Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Alasan Jaksa Tuntut Bripka RR dan Kuat Maruf 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sudirman
Youtube Kompas
Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang tuntutan Bripka RR dan Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara karena terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana.

Seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Selain itu, mereka belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Sementara hal yang memberatkan Kuat Maruf yakni mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit ketika menjalani persidangan dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.

Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J di PN Jaksel.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved