Alasan Jaksa Sebut Putri Selingkuh Bukan Dilecehkan Brigadir J, Istri Sambo Tak Sempat Mandi
Perselingkuhan istri Ferdy Sambo dan Brigadir J disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan
dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Kuat disebut terbukti dengan sengaja dandengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan
Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Reaksi Putri
Tim kuasa hukum buka suara soal kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J dan bukan pelecehan seksual.
Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kesimpulan tersebut hanya merupakan asumsi dari jaksa penuntut umum.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut Arman mengatakan kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa dalam amar tuntutan Kuat Ma'ruf itu cacat hukum.
Sebab, menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.
"Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.
Dimana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
| Kabar Terbaru Bripka NW Polwan Selingkuhan Anggota DPRD, Dilapor Suami Sendiri |
|
|---|
| Viral Anggota DPRD Jeneponto dan Takalar Selingkuh, Terbongkar Gegara Suami Kaget Istrinya Hamil |
|
|---|
| Bantah Selingkuh, Istri Anggota DPRD Sinjai dan SH Klaim Bahas Bisnis MBG |
|
|---|
| Dituduh Selingkuh, DA Istri Legislator Sinjai Bongkar Keburukan Suami |
|
|---|
| Nasib Tragis Wanita Hamil di Palembang Usai Check In Bareng Pria Lain di Hotel, Suami Syok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.