Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Jaksa Sebut Putri Selingkuh Bukan Dilecehkan Brigadir J, Istri Sambo Tak Sempat Mandi

Perselingkuhan istri Ferdy Sambo dan Brigadir J disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Putri Candrawathi diduga selingkuh dengan Brigadir J atau Yosua.

Keterangan soal pelecehan seksual  yang dituduhkan kepada Brigadir J dinilai tak benar.

Perselingkuhan istri Ferdy Sambo dan Brigadir J disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyimpulkan, peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah pelecehan seksual.

Di Magelang, hal yang terjadi adalah perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Yosua.

Awalnya, jaksa menyebut keterangan Putri terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.

Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian.

Padahal Putri Candrawathi merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu
dengan Yosua selma 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual.

Padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puuhan tahun sebagai penyidik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved