Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngobrol Virtual

Kriminolog Tegaskan Anak Dibawah Umur Tak Boleh Dihukum Mati

Keduanya ialah AD (17) dam MF (18) membunuh anak usia 11 tahun bernama Dewa.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Heri Tahir sebagai narasumber dalam Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Kasus Penculikan Anak' dari Perspektif Kriminolog'.   

Hanya saja, dalam sistem peradilan anak, bagaimanapun kualitas kejahatan yang dilakukan, sama sekali tidak boleh dijatuhi pidana mati atau seumur hidup.

Sehingga kejadian saat ini dikategorikan atau dituntut sebagai pembunuhan biasa.

Direktur PKBI Sulawesi Selatan, Andi Iskandar Harun juga menyampaikan hal sama.

Meskipun pelakunya masih anak-anak, tetapi harus dipastikan bahwa anak itu tetap harus dipertimbangkan masa depannya.

"Tugas PKBI ialah melakukan pengawasan dan pendampingan jangan sampai kejadian terulang, anak menjadi korban dan pelaku kriminalitas," ujarnya.

Diketahui, perkembangan kasus penculikan dan pembunuhan anak ini mengungkap fakta baru.

Salah satu pelaku rupanya bukan lagi dikategorikan sebagai anak dibawah umur, melainkan orang dewasa.

Pelaku (MF) yang mulanya disebut berumur 14 tahun ternyata berusia 18 tahun setelah adanya kutipan akta kelahiran yang dibawa orang tuanya.

Ia lahir pada 5 November 2004, artinya sudah berusia 18 tahun.

Dengan begitu, mekanisme penahanan dari MF akan berbeda dari pelaku (AD) yang usianya dianggap masih dibawah umur.

MF tidak lagi diperlakukan sesuai UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved