Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngobrol Virtual

Kriminolog Tegaskan Anak Dibawah Umur Tak Boleh Dihukum Mati

Keduanya ialah AD (17) dam MF (18) membunuh anak usia 11 tahun bernama Dewa.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Heri Tahir sebagai narasumber dalam Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Kasus Penculikan Anak' dari Perspektif Kriminolog'.   


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparat Penegak Hukum (APH) telah menetapkan dua tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar.

Keduanya ialah AD (17) dam MF (18) membunuh anak usia 11 tahun bernama Dewa.

Proses hukum saat ini masih terus berjalan untuk menetapkan sangkaan kepada kedua pelaku yang dianggap masih dibawah umur.

Dua kriminolog membahas masalah ini lewat program Ngobrol Virtual Tribun Timur.

Ialah Kriminolog UNM Prof.Dr.Heri Tahir, SH., MH dan Direktur PKBI Sulawesi Selatan, Andi Iskandar Harun

Program Ngovi kali ini bertema 'Kasus Penculikan Anak' dari Perspektif Kriminolog' ditayangkan lewat YouTube dan Facebook Tribun Timur, Jumat (13/1/2023) pukul 19.00 WITA.

Kriminolog UNM, Prof Heri Tahir menyampaikan, payung hukum bagi anak sebenarnya ada dua.

Yakni Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Dari sisi UU perlindungan anak, posisi anak sebagai korban.

Sementara dalam peradilan anak, anak sebagai pelaku. 

"Akan tetapi meskipun sebagai pelaku, tapi anak harus dilindung," tegasnya.

Ia melanjutkan, sekarang sudah ada peraturan dalam sistem peradilan anak bahwa sedapat mungkin anak yang melakukan tindakan pidana mengedepankan diversi. 

Akan tetapi ada pengecualian dalam UU tersebut, dikatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan anak dengan ancaman pidana tujuh tahun ke atas, diversi itu tidak wajib dilakukan. 

Kemudian apabila sang anak pelakunya seorang residivis (berulang) itu (diversi) juga tidak lagi wajib dilakukan.

"Karena kalau diancam tujuh tahun ke atas menandakan bahwa tindak pidana yang dilakukan sudah serius," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved