Pemilu 2024
Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PPP Bone: Terbuka Lebih Tepat
Bukan tanpa alasan, hal itu beriringan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Isu pemilu sistem proporsional tertutup sedang ramai dibahas.
Bukan tanpa alasan, hal itu beriringan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Merespon itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Bone, Khairul Amran menyuarakan hal tersebut.
Khairul menilai jika sistem pemilihan proporsional terbuka saat ini lebih tepat dilakukan dalam rangka pematangan demokrasi indonesia.
"Hanya saja diakui bahwa sistem ini juga memiliki celah, khususnya ruang money politic yang bisa di mainkan, baik dalam proses pencalegkan sampai di tahap pencoblosan," katanya.
Ia memandang hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memundurkan sistem pemilu yang sudah maju.
"Saya melihat sistem pemilu kita hanya butuh pembenahan sedikit, yakni penguatan integritas bagi para politisi maupun masyarakat," ucapnya.
Hal lain perlu dilakukan adalah penguatan dalam bentuk pendidikan politik oleh partai politik.
Apalagi menurut Khairul Amran, saat ini Indonesia tengah menyongsong era bonus demografi.
Bonus demografi merupakan suatu keadaan, dimana terjadi peningkatan penduduk sebuah negara pada usia produktif yaitu berkisar antara 16 hingga 65 tahun.
Peningkatan tersebut diikuti pula dengan menurunnya angka kelahiran serta kematian.
"Tentu hal itu sangat merugikan potensi dan talenta muda untuk bertarung secara profesional," ujarnya.
Untuk diketahui, jika sistem proporsional tertutup jadi diterapkan. Maka bukan lagi nama anggota Partai Politik (Parpol) ditampilkan pada surat suara.
Melainkan hanya nama atau lambang Parpol saja ditampilkan untuk dicoblos tanpa rincian anggota diusung.
Jika Pemilu dengan sistem proporsional tertutup diterapkan, maka calon terpilih ditentukan berdasar nomor urut.
Jika Parpol mendapat jatah tiga kursi, maka calon terpilih adalah nomor satu, dua, dan tiga. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.