Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PPP Bone: Terbuka Lebih Tepat

Bukan tanpa alasan, hal itu beriringan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Khairul Amran Ketua DPC PPP Kabupaten Bone, Khairul Amran.    

BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Isu pemilu sistem proporsional tertutup sedang ramai dibahas.

Bukan tanpa alasan, hal itu beriringan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Merespon itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Bone, Khairul Amran menyuarakan hal tersebut.

Khairul menilai jika sistem pemilihan proporsional terbuka saat ini lebih tepat dilakukan dalam rangka pematangan demokrasi indonesia.

"Hanya saja diakui bahwa sistem ini juga memiliki celah, khususnya ruang money politic yang bisa di mainkan, baik dalam proses pencalegkan sampai di tahap pencoblosan," katanya.

Ia memandang hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memundurkan sistem pemilu yang sudah maju.

"Saya melihat sistem pemilu kita hanya butuh pembenahan sedikit, yakni penguatan integritas bagi para politisi maupun masyarakat," ucapnya.

Hal lain perlu dilakukan adalah penguatan dalam bentuk pendidikan politik oleh partai politik.

Apalagi menurut Khairul Amran, saat ini Indonesia tengah menyongsong era bonus demografi.

Bonus demografi merupakan suatu keadaan, dimana terjadi peningkatan penduduk sebuah negara pada usia produktif yaitu berkisar antara 16 hingga 65 tahun.

Peningkatan tersebut diikuti pula dengan menurunnya angka kelahiran serta kematian.

"Tentu hal itu sangat merugikan potensi dan talenta muda untuk bertarung secara profesional," ujarnya.

Untuk diketahui, jika sistem proporsional tertutup jadi diterapkan. Maka bukan lagi nama anggota Partai Politik (Parpol) ditampilkan pada surat suara.

Melainkan hanya nama atau lambang Parpol saja ditampilkan untuk dicoblos tanpa rincian anggota diusung.

Jika Pemilu dengan sistem proporsional tertutup diterapkan, maka calon terpilih ditentukan berdasar nomor urut.

Jika Parpol mendapat jatah tiga kursi, maka calon terpilih adalah nomor satu, dua, dan tiga. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved