Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panwaslu Desa

Pendaftaran Dibuka Besok, Bawaslu Pangkep Butuh 103 Panwaslu Desa

Dibutuhkan 103 orang untuk mengisi posisi Panwaslu Desa di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Bawaslu Pangkep
Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam. Bawaslu Pangkep bakal membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau Panwaslu Desa, Sabtu (14/1/2024). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkep bakal membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau Panwaslu Desa, Sabtu (14/1/2024).

Pendaftaran akan berlangsung hingga 19 Januari 2023.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Samsir Salam, Jumat (13/1/2023).

"Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 Tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Panwaslu Desa/Kelurahan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya.

Ia menyebutkan akan dibutuhkan 103 orang untuk mengisi posisi Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Masing-masing sebanyak satu orang di setiap kelurahan/desa, secara keseluruhan 103 berdasarkan jumlah desa yang ada di kabupaten Pangkep" tuturnya.

Bagi masyarakat Pangkep yang akan mendaftar, dapat langsung mengunduh formulir pada link yang tersedia di masing-masing media sosial Panwascam se-Kabupaten Pangkep.

"Atau dapat datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan di kecamatan masing-masing," ucapnya.

Adapun persyaratan pendaftaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca juga: Bawaslu Maros Bakal Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Simak Persyaratan Lengkapnya

Baca juga: Bawaslu Bulukumba Rekrut 136 Panwaslu Desa dan Kelurahan Mulai 14 Juni 2022

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved