Pemilu 2024
Bawaslu Maros Bakal Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Simak Persyaratan Lengkapnya
Bawaslu Maros membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024 pada 14 – 19 Januari 2023..
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024 pada 14 – 19 Januari 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, Kamis (12/1/2023).
"Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 Tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Panwaslu Desa/Kelurahan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya, kepada Tribun-Timur.com, Kamis (12/1/2023).
Sufirman menjelaskan, Panwaslu kelurahan /Desa ini dibentuk dalam rangka membantu melakukan Pengawasan tahapan Pemilihan Umum di Wilayah Kelurahan/Desa.
Ia menyebutkan akan dibutuhkan 14 orang untuk mengisi posisi Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Masing-masing sebanyak satu orang di setiap kelurahan/desa," tuturnya.
Bagi masyarakat Maros yang akan mendaftar, dapat langsung mengunduh formulir pada link yang tersedia di masing-masing media sosial Panwascam se-Kabupaten Maros.
"Atau dapat datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan di kecamatan masing-masing," ujarnya.
Syarat Panwaslu
Adapun persyaratan pendaftaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;