Pemilu 2024
Bawaslu Bulukumba Rekrut 136 Panwaslu Desa dan Kelurahan Mulai 14 Juni 2022
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera membuka pendaftaran panwaslu desa dan kelurahan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera membuka pendaftaran panwaslu desa dan kelurahan.
Bawaslu sudah menerima pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu kelurahan dan desa untuk pemilihan umum serentak tahun 2024.
"Pedoman tersebut dimuat dalam surat keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 5/KP.01/K1/01/2023," kata Ketua Bawaslu Bulukumba Ambo Radde Junaid, Senin (9/1/2023).
Sesuai dengan surat keputusan tersebut, pembentukan panwaslu kelurahan/desa ini berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu.
Yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesioanal, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas dan afirmasi.
Ambo Radde mengajak putra putri terbaik Bulukumba mendaftarkan diri ke Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Pendaftaran akan dibuka pada 14-19 Juni 2023.
"Kami berharap, pada pembentukan panwaslu kelurahan dan desa dapat lahir pengawas-pengawas pemilu berintegritas," katanya.
Baru-baru ini, KPU Bulukumba telah merekrut PPK di 10 kecamatan.
Setiap kecamatan PPK direkrut lima orang. Dan disiapkan juga lima calon anggota PPK.
Tujuannya, jika ada calon anggota PPK berhalangan tetap selama tahapan pemilu maka dapat digantikan anggota PPK cadangan.
Tujuannya agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, tanpa hambatan.
Di Kabupaten Bulukumba terdiri dari 123 desa dan kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan. (*)
Bawaslu Bulukumba mengumumkan rencana pendaftaran calon Panwaslu desa dan kelurahan, Senin (9/1/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bawaslu-bulukumba-912023.jpg)