Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Makassar Dirundung Masalah Baru, 1 Anggota PPK Lolos Seleksi Batal Dilantik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dirundung masalah baru, satu dari 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lolos seleksi batal dilantik.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
WAHYUDIN TAMRIN/ TRIBUN TIMUR
Amelia (31), anggota PPK Mariso yang batal dilantik memperlihatkan bukti laporannya ke Bawaslu Makassar, Kamis (12/1/2023).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dirundung masalah baru.

Kali ini, satu dari 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lolos seleksi batal dilantik.

Amelia (31) sedianya dilantik pada 4 Januari 2023.

Namun KPU Makassar batal melantik. Akibatnya, Amelia melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Rabu (11/1/2023).

"Saya merasa dirugikan. Jadi ke Bawaslu mencari kebenaran," kata Amelia saat ditemui, Kamis (12/1/2023).

Amel, sapaan akrabnya, merasa dipermalukan. Sebab dirinya sempat dipuji oleh komisioner saat proses seleksi.

Mulai seleksi tertulis, wawancara, hingga namanya diumumkan berada pada urutan keempat PPK Mariso.

Menjelang pelantikan, Amel pun mempersiapkan segala persiapan.

Seperti kebaya yang akan digunakan pada pelantikan.

Bukan hanya itu, Amel juga sudah menyampaikan ke beberapa kerabat, keluarga, termasuk orangtuanya bahwa dirinya akan dilantik sebagai PPK.

Sayang, 12 jam sebelum dilantik, Amel tiba-tiba ditelepon petugas KPU Makassar dirinya batal dilantik.

"Saya tiba-tiba ditelepon waktu 3 Januari jam 8 malam kalau besoknya saya tidak jadi dilantik," kata Amel.

"Padahal saya sudah siap sekali dilantik. Kebayaku juga sudah saya siapkan. Saya sudah siap sekali secara mental," Amel menambahkan.

Amel menyatakan, batal dilantik karena ada aduan masyarakat dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik.

Baca juga: Panwascam Larompong Luwu Terima Pendaftar PKD, Hari Ini 12 Januari 2023 Ada 4 Orang

Aduan tersebut, kata dia sebenarnya sudah lama. Masih saat proses pendaftaran.

Namanya terdaftar sebagai Wakil Sekretaris Partai Gerindra Makassar.

Namun, ia sudah membantah itu. Amel telah mendatangi kantor Partai Gerindra Makassar untuk meminta klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mendaftar.

"Saya tidak tahu kalau terdaftar di Partai Gerindra. Ikut kegiatannya saja saya tidak pernah apalagi mendaftar jadi anggota," kata Amel.

Awalnya, pengurus Partai Gerindra membuatkan Amel surat pengunduran diri dari keanggotaan partai.

Tetapi merasa tidak puas jika surat pengunduran diri. Sebab Amel menyebutkan dirinya tidak pernah menjadi anggota.

Sehingga, pengurus Gerindra kembali membuatkan surat pernyataan bahwa dirinya memang bukan anggota partai.

"Awalnya surat pengunduran diri. Isinya lengkap dengan jabatan Wakil Sekretaris. Tapi saya merasa tidak cocok kalau pengunduran diri. Jadi saya minta diganti. Jadi diganti bahwa bukan anggota Gerindra," katanya.

Surat tersebut kemudian diserahkan ke KPU Makassar.

Amel kemudian sempat disidang pada 26 Desember 2022 perihal keanggotaan partai itu.

"Saya jelaskan waktu itu kalau saya bukan orang parpol. Tidak pernah ikut partai maupun kegiatan. Saya sampaikan kalau namaku dicatut," ujarnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved