Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panwaslu Marioriawa Cari 10 Pendamping Kelurahan dan Desa, Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

Panwaslu Marioriawa membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) mulai 14 sampai 19 Januari 2023.

Editor: Sudirman
Sartono
Ketua Panwaslu Marioriawa, Sartono. Panwaslu Marioriawa membuka pendaftaran PKD mulai 14 sampai 19 Januari 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Marioriawa, Soppeng, membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan / Desa (PKD).

Ketua Panwaslu Marioriawa, Sartono, mengatakan, pendaftaran PKD dibuka mulai 14 sampai 19 Januari 2023.

Bagi yang berminat mendaftar PKD, bisa mendatangi langsung sekretariat Panwaslu Kecamatan Marioriawa.

"Jadwal pendaftaran sudah kami sebar melalui media sosial," ujar Sartono, Rabu (11/1/2023).

Panwaslu Kecamatan Marioriawa membutuhkan 10 PKD yang akan bertugas mengawasi tahapan pemilu pada 2024 mendatang.

PKD yang dibutuhkan sebanyak 10 orang atau masing-masing 1 orang satu desa/kelurahan.

"Kami berharap bagi masyarakat yang punya minat menjadi penyelenggara pemilu bisa mendaftar," ujarnya.

Berikut Syarat Pendaftaran PKD:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved