Polisi Tembak Polisi
Ternyata Ini Wanita Pengunggah Video Hakim Wahyu Bicara Ferdy Sambo, Bakal Diperiksa Komisi Yudisial
Wahyu Iman Santoso terancam dipanggil Komisi Yudisial untuk klarifikasi tindakannya yang dinilai melanggar kode etik
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa sosok wanita yang merekam Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso?
Video yang beredar di media sosial sempat buat publik penasaran.
Pasalnya hakim Wahyu kini terancam dipanggil Komisi Yudisial untuk klarifikasi tindakannya yang dinilai melanggar kode etik sebab membahas masalah kasus Ferdy Sambo dengan orang lain.
Karena video itu juga, hakim Wahyu jadi sorotan dan disebut diteror oleh oknum yang menginginkan Ferdy Sambo tidak mendapat hukuman berat.
Juru Bicara KY Miko Ginting memastikan Komisi Yudisial akan melakukan klarifikasi terhadap wanita yang diduga mengunggah video Hakim Wahyu lagi berobat ke dokter.
Diketahui, video diduga Hakim Wahyu diunggah akun instagram @dewinta23
Saat itu, hakim Wahyu disebut sedang berobat ke dokter Terawan Agus Putranto, dan wanita tersebut bersamanya.
Saat ini, kata Miko, proses pemeriksaan ahli sedang berlangsung oleh Komisi Yudisial.
Namun, ia tidak menyebutkan berapa ahli yang dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial terkait video diduga Hakim Wahyu lagi keluyuran dengan wanita misterius.
Sementara anggota Komisi III DPR RI, Santoso meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap perempuan yang diduga menemani Hakim Wahyu Iman Santoso.
Menurut Santoso, tugas Komisi Yudisial salah satunya adalah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik hakim.
Pelanggaran kode etik itu dapat berupa penyalahgunaan jabatan ataupun prilaku atau norma hakim yang dinilai tidak beretika dalam kehidupan pribadinya yang mempengaruhi putusan yang diambilnya dalam suatu perkara.
"Atas kejadian itu, Komisi Yudisial punya kewajiban untuk melakukakan investigasi karena itu adalah ranahnya," kata Santoso kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Komisi Yudisial juga perlu menggali maksud dari perempuan itu merekam dan menyebarkannya.
"Bagi Hakim Wahyu adalah dengan siapa dia bicara dan apa tujuan dari pembicaraan tersebut. Sedangkan, bagi wanita kawan hakim Wahyu adalah dia harus menjelaskan apa motifnya dia merekam/memvideokan dan menyebarkannya," ujarnya.
Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice |
![]() |
---|
Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar |
![]() |
---|
Sosok Calon Jenderal Kombes Armaini Bentak AKP Danang Iskandar |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang |
![]() |
---|
Brigjen TNI Elphis Rudy Harap Kapolri Jangan Kalah Lawan Dadang Pengkhinat Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.