Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji ASN Diduga Dipotong Dengan Dalih Zakat Profesi, Ini Jawaban Pemkab Jeneponto

Mustaufiq memberikan tanggapannya soal Kontroversi persoalan Zakat Profesi di kalangan ASN Kabupaten Jeneponto

Tribun-Timur.com/Muh Agung Putra Pratama
Kabag Protpim Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Mustaufiq memberikan tanggapannya terkait Zakat Profesi di kalangan ASN Jeneponto. 

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Kontroversi persoalan Zakat Profesi di kalangan ASN Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat Kabag Protpim Mustaufiq selaku Jubir Pemda Jeneponto angkat bicara.

Mustaufiq memberikan tanggapannya di depan awak media, Selasa (10/1/2023).

"Peraturan Bupati (Perbup) dan instruksi bupati terkait zakat yang pengelolaannya oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) itu sudah sesuai dengan mekanisme," ujarnya.

Hal tersebut kata dia, telah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2011.

Bahkan, telah dikuatkan dalam instruksi presiden nomor 3 tahun 2014.

"Undang undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, kemudian dipertegas melalui peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014, kemudian instruksi presiden nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pemungutan zakat ini sudah jelas di dalamnya," ucapnya 

Sehingga, hal tersebut menjadi landasan yuridis pemerintah daerah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan lembaga sosial Baznas.

"Instrumen pendekatannya juga jelas, sebagaimana fatwa Majelis Ulama nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan, demikian halnya Permenag Nomor 52 tahun 2014," ungkapnya.

Meski sebelumnya ada oknum ASN yang menolak kebijakan tersebut.

Namun, pihaknya akan melakukan penyelasaran tanpa melanggar regulasi.

"Dengan adanya penolakan oleh oknum tertentu, maka kita akan melakukan penyelarasan tanpa melabrak aturan juga," lanjut pria yang juga sebagai Plt Kadis Kominfo Jeneponto itu.

Lebih lanjut, Mustaufiq meminta kepada seluruh elemen untuk tidak berpolemik atau berspekulasi dengan issu ini.

Sebab, pemda telah berkordinasi dengan Baznas demi mendapatkan solusi terbaik.

"Kami pun sudah membangun Komunikasi dengan Baznas dan hasil kordinasi kami akan memutuskan hal yang terbaik buat daerah ini," lanjutnya.

"Pengelolaan zakat ini bukan di pemda tetapi di Baznas Kabupaten dan sudah ada mekanismenya, masyarakat bisa lakukan kontrol dan pengawasan, jadi keliru jika dianggap pengelolaan dana Zakat Profesi ini dilakukan oleh pemerintah daerah," tutupnya.

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved