Pengakuan Bripka RR Beratkan Ferdy Sambo, Keterangan Sambo Suami Putri Soal 'Hajar' Terbantah
Rizky Rizal alias Bripka RR menympaikan pengakuan terbaru soal kronologi penembakan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Editor:
Ansar
Tribun-Medan.com
Bripka Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang. Rizky Rizal alias Bripka RR menyampaikan pengakuan terbaru soal kronologi penembakan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Daftar 10 Jenderal Polisi Terjerat Hukum, 2 Orang Dihukum Seumur Hidup, Terakhir Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Sisi Lain Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo, Tolak Jadi Kapolres |
![]() |
---|
Brigjen Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Tak Dipecat, Pengamat Sindir Keras Peraturan Kapolri |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Hendra Kurniawan Jenderal Akpol 95, Benarkah Batal Dipecat Polri Melainkan Didemosi? |
![]() |
---|
Kompol Vernal Armando Sambo Kasat Narkoba Tangkap Fachri Albar, Harta di LHKPN Rp19 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.