Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Bripka RR Beratkan Ferdy Sambo, Keterangan Sambo Suami Putri Soal 'Hajar' Terbantah

Rizky Rizal alias Bripka RR menympaikan pengakuan terbaru soal kronologi penembakan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

Editor: Ansar
Tribun-Medan.com
Bripka Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang. Rizky Rizal alias Bripka RR menyampaikan pengakuan terbaru soal kronologi penembakan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.  

"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.

Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.

Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah tembak Brigadir J.

Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.

"Artinya saudara tadi Sambo kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak? kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu.

"Betul yang mulia," jawab Ricky Rizal.

"Bukan hajar?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Tidak ada kalimat hajar. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia," tegas Ricky Rizal.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved