Dua Proyek Jalan Provinsi Sulsel Tak Selesai di 2022, Dinas PUTR Denda Kontraktor
Proyek pengerjaan dua jalan Provinsi Sulsel yakni ruas jalan Paleteang - Malaga - Kabere dan ruas jalan Paleteang - Malaga - Kabere tak kunjung usai.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek pengerjaan dua Proyek Jalan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tak kunjung usai.
Pertama, jalur Pekkae - Takalala atau biasa disebut ruas Buludua.
Kedua, ruas jalan Paleteang - Malaga - Kabere yang menghubungkan Kabupaten Enrekang dengan Kabupaten Pinrang.
Sejatinya, dua proyek ini ditargetkan selesai pada tahun 2022 lalu.
Namun, target itu tak terpenuhi lantaran ruas jalan masih tahap pengerjaan.
Kadis PUTR Sulsel Astina Abbas menyebut para kontraktor kini mendapat kesempatan waktu sesuai dengan Perpres.
Meski mendapat kesempatan, kontraktor kedua proyek ini harus membayar denda setiap harinya hingga proyek tersebut selesai.
"Jadi, proyek itu pemberian kesempatan dalam 50 hari untuk diselesaikan. Itu diatur di Perpres," jelas Astina Abbas, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (8/1/2022)
"Kita perhatikan asas manfaatnya, kita kasih kesempatan untuk selesaikan tapi kita denda setiap hari," sambungnya.
Astina menyebut proyek tersebut harus diselesaikan dalam jangka 50 hari sesuai dengan Peratuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
"Harus selesaikan dalam 50 hari. Sesuai dengan Perlen LKPP. Kalau misal tidak selesai, tapi progresnya sisa sedikit maka bisa dilanjutkan tapi tidak lagi dihitung harinya," kata Astina Abbas.
Perpanjangan masa kerja ini terhitung sejak akhir Desember 2022.
Sehingga, lanjutnya, kontraktor dua proyek ini mulai membayar denda per hari selama proses kerja.
"Itu terhitung sejak akhir Desember lalu sampai Februari nanti," jelas Astina Abbas.
Untuk progresnya, dua segmen sudah diselesaikan Jalur Buludua.
Progres serupa juga di jalur Pinrang - Enrekang.
"Di Buludua itu sudah dua segmen selesai dari 6 segmen. Begitu juga dengan di jalur Kebere," kata Astina Abbas.
"Keduanya sudah mengaspal sebagian, makanya kita kasih kesempatan dengan denda per hari," sambungnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 41,9 M untuk penanganan sepanjang 7,5 km di jalur Buludua.
Rinciannya kab Barru sepanjang 4,8 Km dengan Rp 26,8 M serta Soppeng dikucurkan Rp 15 M untuk 2,7 km.
Pemprov Sulsel mengalokasikan pagu senilai Rp18,2 Miliar untuk penanganan jalan yang rusak berat di ruas Paleteang - Malaga - Kabere.
Sementara untuk jembatannya dialokasikan pagu senilai Rp 4,4 Miliar.
Sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.(*)
Pesan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif ke Atlet Praporprov Sulsel |
![]() |
---|
400 Anak Bakal Makan Telur Serentak di Sidrap |
![]() |
---|
Dinsos Sulsel: Rekening Nenek di Takalar Penerima Bansos Dipakai Judi Online Langsung Diblokir |
![]() |
---|
32 Tahun Berkarya, Pemuda ICMI Sulsel Tegaskan MBG sebagai Gerakan Kepedulian |
![]() |
---|
Motor Listrik Kian Digemari di Sulsel, Hemat Jadi Alasan Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.