Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cerita Pria Paruh Baya Dapat Uang Rp100 Juta dari Intip Dalaman Rok Wanita, Koleksi 2.980 Video

Pria paruh baya di Bandung, AM (51), ditetapkan tersangka kasus pornografi setelah merekam dalaman rok wanita.

Editor: Sudirman
ist
Pria paruh baya di Bandung, AM (50), kini ditetapkan tersangka kasus pornografi. Ia memperoleh keuntungan Rp100 juta dari hasil merekam dalaman rok wanita. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pria paruh baya di Bandung, AM (51), ditetapkan tersangka kasus pornografi.

AM memperoleh keuntungan Rp100 juta dari hasil merekaman dalaman rok wanita.

Palaku hanya bermodal ponsel merekam dalaman rok wanita di warung-warung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, ulah AM berawal dari kesenangannya mengintip.

Awalnya yang bersangkutan melakukannya hanya untuk koleksi pribadi.

"Kamera ponsel dinyalakan, langsung diarahkan ke rok korban, kemudian ditonton untuk konsumsi pribadi," ujar Kusworo, Jumat (6/1/2023).

Ia kemudian menjual videonya setelah menerima saran dari temanya.

Pelaku mendapatkan uang dengan cara membuat grup berbayar.

Bagi yang ingin mendapatkan videonya harus bayar untuk masuk grup di media sosial.

"Setelah semua masuk, baru yang bersangkutan meng-upload atau mem-posting video tersebut. Setelah selesai, grup tersebut dibubarkan kembali," kata Kusworo.

Tersangka sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

Di dalam komputernya terdapat 307 foto dan 2.980 video.

"Untuk follower-nya itu sudah 11.500, dan untuk member di grup yang berbayar sudah 1.531," tuturnya.

Kusworo mengatakan, tersangka meraup keuntungan karena untuk bisa masuk ke dalam grup di media sosial rata rata per orang membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

"Sehingga dikalkulasikan sejak pertama kali grup dibuat itu sudah mendapatkan sekitar Rp 100 juta lebih," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved