Pemilu 2024
DAK Kemendagri Jadi Rujukan KPU Sulsel Tata Dapil dan Tentukan Ulang Kursi DPRD
KPU menjadikan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) DPR/DPRD..
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) DPR/DPRD.
Data yang menjadi rujukan menentukan dapil DPR/DPRD untuk Pemilu 2024 yakni DAK Semester I tahun 2022.
Penyusunan dan penataan ulang dapil dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kewenangan kepada KPU untuk menata dapil dan menentukan alokasi kursi DPR/DPRD.
Pasca keputusan MK pada 20 Desember 2022 lalu, KPU Sulsel langsung melakukan penataan dapil dan menentukan ulang alokasi kursi DPRD.
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan, pihaknya membuat simulasi penataan ulang dapil dan alokasi kursi DPRD Sulsel.
Simulasi tersebut disusun berdasarkan jumlah penduduk di Sulse merujuk pada DAK Semester I Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Pada DAK Semester I Tahun 2022, jumlah penduduk di Sulsel sebanyak 9.255.930.
Jumlah tersebut berkurang sebanyak 266.523 dibanding DAK Pemilu 2019 sebanyak 9.522.453.
"Jadi kita menata dapil kali ini berdasarkan DAK Semester I tahun 2022," kata Asram Jaya, Jumat (6/1/2023).
Asram Jaya menyebutkan, berdasarkan data tersebut, jumlah dapil dan kursi DPRD Sulsel masih tetap.
Dapil sebanyak 11 dan kursi legislatif sebanyak 85.
Ia menjelaskan, dalam menentukan jumlah kursi dilakukan sesuai penentuan bilangan pembagi penduduk (BPPd).
Sehingga BPPd Sulsel dengan alokasi kursi 85 yakni sebanyak 108.893.
Jumlah tersebut hasil pembagian dari 9.255.930 dengan 85.
"Jadi 108.893 penduduk itu nilainya satu kursi DPRD Sulsel," kata Asram.
Namun Asram mengatakan ada dua simulasi dibuat KPU Sulsel.
Simulasi pertama jumlah dapil dan alokasi kursi masih tetap sama.
Hanya saja terjadi perubahan pada komposisi dapil.
Ada dua dapil mengalami penambahan satu kursi dan dua dapil juga mengalami pengurangan satu kursi.
Kemudian simulasi kedua yakni perubahan nama dapil yang disesuaikan arah jarum jam berdasarkan peta.
Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, dan Parepare sebelumnya dapil 6 diganti menjadi dapil 3.
Sementara Kabupaten Gowa dan Takalar sebelumnya dapil 3 diganti menjadi dapil 11. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.