Bharada E Tuding Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Sampaikan Bukti di Sidang
Bharada E kini sedang berusaha untuk mendapatkan hukuman ringan setelah disebut eksekusi Brigadir J.
Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1/2023).
"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya hakim ke jaksa.
Jaksa lalu meminta waktu dua minggu lagi untuk menyusun tuntutan.
Seperti diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyesalan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Akui Merasa Bersalah Tembak Brigadir J
Artikel ini tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.