Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bharada E Tuding Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Sampaikan Bukti di Sidang

Bharada E kini sedang berusaha untuk mendapatkan hukuman ringan setelah disebut eksekusi Brigadir J.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Bharada E dan Ferdy Sambo - Kini giliran Bharada E menuding Sambo suami Putri Candrawathi tembaki Brigadir J. Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo menembak dua kali. 

Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1/2023).

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya hakim ke jaksa. 

Jaksa lalu meminta waktu dua minggu lagi untuk menyusun tuntutan.

Seperti diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyesalan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Akui Merasa Bersalah Tembak Brigadir J

Artikel ini tayang di Kompas.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved