Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Temukan Data Dukungan Senator Usia 15 dan 4 Tahun, Kok Bisa Punya e-KTP?

KPU Sulsel menemukan dukungan senator ada yang masih berusia 15 tahun dan 4 tahun.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / WAHYU
Anggota KPU Sulsel Asram Jaya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sementara melakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon senator.

Verifikasi administrasi dilakukan sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

Sebelumnya sebanyak 33 bakal calon senator menyerahkan dukungan ke KPU Sulsel.

Dukungan yang diserahkan minimal 3000 KTP yang tersebar 12 kabupaten dan kota di Sulsel.

Dalam verifikasi administrasi, KPU Sulsel menganalisis usia, pekerjaan, serta potensi ganda dukungan.

Hal tersebut penting diperiksa sebab, beberapa persyaratan dukungan harus minimal berusia 17 tahun atau pernah menikah.

Kemudian beberapa profesi pekerjaan juga tidak boleh jadi pendukung.

Seperti anggota TNI/Polri, ASN, maupun penyelenggara pemilu.

Begitupun dengan potensi ganda pendukung senator.

Masyarakat tidak boleh memberikan dukungan kepada dua bakal calon atau lebih.

"Yang kami analisis di tingkat provinsi itu umur, pekerjaan, sama potensi ganda," kata Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya, Kamis (5/1/2023).

Saat melakukan verifikasi administrasi, KPU menemukan ada data usia pendukung berusia 15 tahun.

Selain itu ada juga lebih rendah yakni usia 4 tahun.

"Ada 15 tahun tapi sudah pernah menikah, jadi tidak masalah. Kalau yang 4 tahun itu salah input. Ternyata masa berlaku KTP dimasukkan, bukan usia," kata Asram.

"Kalau itu salah input, kita masih beri kesempatan untuk melakukan perbaikan," ujar Asram.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved