Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tata Cara Herry Wirawan Dihukum Mati: Tangan dan Kaki Diikat, Mata Ditutup, Lalu Ditembak di Jantung

Perjuangan Herry Wirawan pemuda bejat pelaku rudapaksa 13 santriwati untuk mendapatkan keringanan hukuman kini pupus. Dia dihukum mati.

Editor: Edi Sumardi
LITIGASI.CO.ID
Ilustrasi hukuman mati seperti yang akan dijalani Herry Wirawan pemuda bejat pelaku rudapaksa 13 santriwati, asal Garut, Jawa Barat. 

* Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana.

Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.

Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

Kemudian, Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, "Pelaksanaan pidana mati selesai".(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved