Tata Cara Herry Wirawan Dihukum Mati: Tangan dan Kaki Diikat, Mata Ditutup, Lalu Ditembak di Jantung
Perjuangan Herry Wirawan pemuda bejat pelaku rudapaksa 13 santriwati untuk mendapatkan keringanan hukuman kini pupus. Dia dihukum mati.
Editor:
Edi Sumardi
LITIGASI.CO.ID
Ilustrasi hukuman mati seperti yang akan dijalani Herry Wirawan pemuda bejat pelaku rudapaksa 13 santriwati, asal Garut, Jawa Barat.
* Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana.
Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.
Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
Kemudian, Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, "Pelaksanaan pidana mati selesai".(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita
Berita Terkait
Baca Juga
Bacaan Niat, Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Ashar 4 Rakaat, Panduan Lengkap Mulai Niat hingga Salam |
![]() |
---|
Niat Sholat Dhuha, Lengkap Tata Cara Sholat dan Bacaan Surah Ad-Dhuha |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Tahajud, Panduan Lengkap Mulai Niat hingga Salam |
![]() |
---|
Panduan Tata Cara Sholat Ashar 4 Rakaat, Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Sholat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.