Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tata Cara Herry Wirawan Dihukum Mati: Tangan dan Kaki Diikat, Mata Ditutup, Lalu Ditembak di Jantung

Perjuangan Herry Wirawan pemuda bejat pelaku rudapaksa 13 santriwati untuk mendapatkan keringanan hukuman kini pupus. Dia dihukum mati.

Editor: Edi Sumardi
LITIGASI.CO.ID
Ilustrasi hukuman mati seperti yang akan dijalani Herry Wirawan pemuda bejat pelaku rudapaksa 13 santriwati, asal Garut, Jawa Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perjuangan Herry Wirawan pemuda bejat pelaku rudapaksa 13 santriwati untuk mendapatkan keringanan hukuman kini pupus.

Mahkamah Agung atau MA memutuskan menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.

Itu artinya hukuman mati terhadap pemuda usia 37 tahun asal Garut, Jawa Barat itu berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi mati.

Hukuman terberat itu diberikan sebagai ganjaran atas perbuatannya melecehkan belasan santriwati hingga ada yang melahirkan di luar nikah dalam kurun waktu 5 tahunan, antara 2016 hingga 2021.

Pada tahun 2021, dia dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap dan dibui.

Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. 

Awalnya, Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengandilan Negeri Bandung.

Dia dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Namun, hukuman penjara seumur hidup itu dinilai terlalu ringan hingga akhirnya diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati.

Atas putusan banding itu, Herry Wirawan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan tersebut.

“JPU & TDW = Tolak,” demikian putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari situs resmi MA pada Rabu (4/1/2023).

Herry Wirawan nantinya tetap akan dihukum mati.

Kapan Herry Wirawan dihukum mati?

Belum diketahui secara pasti kapan eksekusi itu dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved