Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Kasus Herry Wirawan Hingga Divonis Hukuman Mati, 13 Santrinya Jadi Korban Rudapaksa

MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan karena merudapaksa 13 santrinnya.

Editor: Sudirman
Tribunnews.com
Herry Wirawan terdakwa pencabulan 13 santriwati akan dihukum mati. Upaya kasasi ditolak MA. 

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa merudapaksa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Jejak Kasus Herry Wirawan

Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan menyita perhatian publik sejak akhir tahun lalu.

Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.

Ia merudapaksa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.

Semua korban rudapaksa Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.

Fakta di persidangan menyebutkan, Herry Wirawan merudapaksa para korban dibeberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.

Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatan Herry Wirawan.

Bayi-bayi tersebut rupanya digunakan Herry Wirawan sebagai alat untuk meminta sumbangan.

Kejinya, ia melabeli bayi tersebut sebagai bayi yatim piatu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved