Perjalanan Kasus Herry Wirawan Hingga Divonis Hukuman Mati, 13 Santrinya Jadi Korban Rudapaksa
MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan karena merudapaksa 13 santrinnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah melakukan rudapaksa terhadap 13 santrinya.
Aksi bejat Herry Wirawan dilakukan selama lima tahun mulai 2016 hingga 2021.
Vonis hukuman mati Herry Wirawan dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Ia menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
Hukuman mati Herry Wirawan sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari website resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Irawan hanya divonis penjara seumur hidup.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yaitu hukuman mati.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan Jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.
Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Herry Wirawan Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati dibeberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Bebas Bersyarat, Koruptor e KTP Setya Novanto Diberi Remisi 28 Bulan |
![]() |
---|
Daftar 11 Pemain Terbaik Pekan Pertama Super League, Ada Jagoan PSM Makassar, Persib, Yakob Sayuri |
![]() |
---|
Gadis Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya Sendiri di Tamalate Makassar |
![]() |
---|
Bripka ML Diduga 3 Kali Cabuli Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat! |
![]() |
---|
Polisi di Luwu Nyaris Rudapaksa Tahanan, Pelaku Dulunya Dihukum Gegara Rebut Istri Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.