Keterangan Ahli Hukum Pidana Unhas Prof Said 'Bela' Sambo, Perintah 'Hajar' Disalahartikan Bharada E
Pasalnya, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdkawa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terancam bebas dan Bharada E terancam pidana.
Pasalnya, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal tersebut dikatakakan Ahli Pidana Hukum yang juga Unhas tersebut saat menjadi saksi meringankan.
Keterangan Prof Said Karim tersebut sebagai jawaban dari pertanyaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Febri menyinggung soal perintah 'hajar' yang diklaim disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pertanyaan itu diajukan saat Said menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur.
Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya Febri kepada Said Karim.
"Dalam situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya.
Tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api dia tidak memukul malah langsung dia tembak, dia tembak lagi biasanya kan orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki. Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan," jawab Said.
"Tapi dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," sambung Said.
Menurut Said, konsekuensi hukum soal adanya perbedaan tindakan untuk perintah yang disalahartikan oleh orang yang diberi perintah, maka pemberi perintah dalam hal ini tidak bisa dipidana.
"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ungkap Said.
Selanjutnya, Said menerangkan pertanggungjawaban itu hanya bisa diberikan kepada penerima perintah yang mensalahartikan perintah tersebut.
"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," tuturnya.
Siapa Prof Said Karim?
Prof Said Karim merupakan guru besar Unhas yang ahli persoalan hukum.
Ia mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi.
Karir Prof Said Karim di dunia akademisi sudah lebih 30 tahun.
Ia telah memperoleh penganugerahan Satyalancana Karya Satya 30 tahun di Unhas.
Penghargaan tersebut diraih Prof Said Karim saat tahun 2018.
Artinya Prof Said Karim sudah 34 tahun berkarir sebagai seorang dosen.
Prof Said Karim cukup dikenal dikalangan masyarakat luas.
Ia sering dimintai pendapatnya selaku ahli dalam penyelesaian perkara yang tergolong rumit.
Selain itu, ia biasa juga tampil sebagai narasumber diberbagai media nasional.
Pernah juga ditugaskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional RI sebagai Anggota Tim dalam rangka Finalisasi RUU KUHP di Jakarta.
Profil Said Karim
Nama: Prof dr Said Karim
Asal Perguruan Tinggi: Unhas
Fakultas: Fak Hukum
Judul karya ilmiah:
Corruption Eradication In The Perspective Of Criminology
Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge‟ s Shield In Indonesian Justice System
Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption
Prison Penalty Ad Additional Criminal Sanction For Substittution In Corruption
The Investigation Of Gratification Crime: An Analysis Criminal Law Enforcement In Indonesia
The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation
Kronologi Kasus
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Persidangan Ferdy Sambo, Guru Besar Unhas Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana
Bakal Calon Rektor Unhas Diminta Tingkatkan Kontribusi Terhadap Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Tim FIKP-LPPM Unhas Latih Warga Takalar Olah Rumput Laut Jadi Nugget dan Cendol |
![]() |
---|
Alumni Teknik Unhas Wakili Indonesia di World Challenge Tamiya 2025 |
![]() |
---|
Maju Kembali Calon Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa: Kolaborasi Menuju Universitas Kelas Dunia |
![]() |
---|
Ratusan Warga Antusias Periksa Mata Gratis Bersama Tim Dokter Unhas di Malino |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.