Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keterangan Ahli Hukum Pidana Unhas Prof Said 'Bela' Sambo, Perintah 'Hajar' Disalahartikan Bharada E

Pasalnya, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/lawfaculty.unhas.ac.id
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Persidangan Ferdy Sambo, Guru Besar Unhas Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved