Keterangan Ahli Hukum Pidana Unhas Prof Said 'Bela' Sambo, Perintah 'Hajar' Disalahartikan Bharada E
Pasalnya, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Editor:
Ansar
Kolase Tribun-timur.com/lawfaculty.unhas.ac.id
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Persidangan Ferdy Sambo, Guru Besar Unhas Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Bakal Calon Rektor Unhas Diminta Tingkatkan Kontribusi Terhadap Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Tim FIKP-LPPM Unhas Latih Warga Takalar Olah Rumput Laut Jadi Nugget dan Cendol |
![]() |
---|
Alumni Teknik Unhas Wakili Indonesia di World Challenge Tamiya 2025 |
![]() |
---|
Maju Kembali Calon Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa: Kolaborasi Menuju Universitas Kelas Dunia |
![]() |
---|
Ratusan Warga Antusias Periksa Mata Gratis Bersama Tim Dokter Unhas di Malino |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.