Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Implementasi Tarif Baru Taksi Online Dinilai Tidak Efektif

Rizal menegaskan besaran tarif harus dievaluasi kembali sesuai prosedur yang tepat.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
ANSAR/TRIBUN TIMUR
Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Rizal Pauzi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulsel dinilai tidak tegas mengawasi implementasi tarif angkutan sewa khusus atau taksi online yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan terbaru Nomor 2559/XII/Tahun 2022.

Baru Gocar (Gojek) yang telah menerapkan tarif sesuai aturan, sementara aplikator lainnya masih menggunakan tarif lama.

Penerapan tarif yang tidak sesuai aturan ini dikhawatirkan merusak harga pasar dan terjadi persaingan tidak sehat antar aplikator taksi online.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Hasanuddin Rizal Pauzi mengatakan pemerintah harus memastikan aplikator menerapkan harga sesuai regulasi dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat yang mengabaikan kualitas layanan.

"Seharusnya pengawasan ini wewenang Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel. Tidak bisa dipungkiri kinerja Dishub ini memang kurang baik. Sejak awal spirit kami mengawal isu ini karena memang banyak yang menilai kinerja Dishub kurang profesional," kata Rizal, Selasa (3/1/2023) via rilis.

Menurut Rizal, selain lemahnya pengawasan dan implementasi kebijakan, ketidakpatuhan para aplikator selain Gojek menunjukan kurang matangnya perumusan kebijakan oleh Dishub Pemprov Sulsel.

"Bagaimana kebijakan yang ditetapkan bisa representatif kalau data awalan saja tidak punya," 

"Walaupun pada prinsipnya sejak awal kami menganggap kebijakan ini cacat administrasi karena tidak melibatkan masyarakat secara umum dan tarif yang ditetapkan melampaui tarif batas atas yang diatur Permenhub 118, namun karena kebijakan sudah ditetapkan, maka Dishub harus memastikan semua aplikasi menaati aturan dan memperbaiki kualitas layanan mereka," tandasnya.

Ia menegaskan besaran tarif harus dievaluasi kembali sesuai prosedur yang tepat.

Sebab, keberadaan transportasi online sangat membantu mobilitas masyarakat Makassar dan kota-kota lainnya di tengah keterbatasan taksi konvensional dan kendaraan umum yang belum menjangkau banyak wilayah.

Sementara itu, Ketua Gabungan Aliansi Pengemudi Online (Gaspol) Sulsel Syukur Aldhi sangat menyayangkan jika tarif baru yang ditetapkan melalui keputusan gubernur Sulsel tidak diterapkan oleh semua aplikator.

Ia berharap aplikator kompak menerapkan tarif tersebut selama masa uji coba sehingga Pemprov Sulsel dapat melakukan evaluasi tarif.

"Sejauh ini baru Gocar yang ikuti tarif baru. Namun aplikator lain bukannya tidak patuh, tapi memang aturan yang ditetapkan gubernur itu ada ketidakseimbangan antara pendapatan driver dengan pengeluaran konsumen. Sehingga mungkin aplikator lain tidak mengikuti aturan tarif itu," ungkap Syukur.

Ia menjelaskan untuk orderan jarak dekat konsumen akan memilih aplikasi yang tarifnya sesuai aturan pemerintah.

Namun untuk orderan jarak jauh tarif itu terlalu tinggi sehingga konsumen akan memilih aplikasi lainnya yang tidak ikuti tarif sesuai aturan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved