Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekda Bone Buka Suara terkait 27 Desa Tunggak Pajak hingga Rp 265 Juta

Sekretaris Dearah (Sekda) Kabupaten Bone, Andi Islamuddin angka bicara soal desa yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 2022.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Noval Kurniawan
Sekretaris Dearah (Sekda) Kabupaten Bone, Andi Islamuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Sekretaris Dearah (Sekda) Kabupaten Bone, Andi Islamuddin buka suara terkait desa yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tahun 2022.

Diketahui ada 27 desa di lima kecamatan masih menunggak pembayaran PBB tersebut dengan nilai sekitar Rp265 juta.

Andi Islamuddin mengatakan penunggakan PBB tersebut sudah seharusnya diselesaikan desa terkait.

Meski tidak ada regulasi mengatur tentang sanksi jika menunggak, namun kesadaran akan wajib pajak perlu ditanamkan.

"Setiap tahun PBB itu harus lunas. Dan itu harus ditagih oleh pihak terkait," kata Andi Islamuddin ke Tribun-Timur.com, Senin (2/1/2023).

Di mana kecamatan akan lakukan penagihan ke desa.

Hasil tagihan itu akan diserahkan ke pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Problem kita sekarang, karena tidak ada regulasi soal sanksi hukum bagi penunggak pajak. Sehingga Bapenda juga harus ikut bantu menagih," ucapnya.\

27 Desa Menunggak Pajak

Berikut 27 desa yang masih menunggak pembayaran PBB di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kecamatan Cina:

1. Arasoe (Rp40.445.752)

2. Tanete Harapan (Rp14.118.982)

3. Lompu (Rp45.992.884)

4. Ajangpulu (Rp300)

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved