Sekda Bone Buka Suara terkait 27 Desa Tunggak Pajak hingga Rp 265 Juta
Sekretaris Dearah (Sekda) Kabupaten Bone, Andi Islamuddin angka bicara soal desa yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 2022.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Sekretaris Dearah (Sekda) Kabupaten Bone, Andi Islamuddin buka suara terkait desa yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tahun 2022.
Diketahui ada 27 desa di lima kecamatan masih menunggak pembayaran PBB tersebut dengan nilai sekitar Rp265 juta.
Andi Islamuddin mengatakan penunggakan PBB tersebut sudah seharusnya diselesaikan desa terkait.
Meski tidak ada regulasi mengatur tentang sanksi jika menunggak, namun kesadaran akan wajib pajak perlu ditanamkan.
"Setiap tahun PBB itu harus lunas. Dan itu harus ditagih oleh pihak terkait," kata Andi Islamuddin ke Tribun-Timur.com, Senin (2/1/2023).
Di mana kecamatan akan lakukan penagihan ke desa.
Hasil tagihan itu akan diserahkan ke pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Problem kita sekarang, karena tidak ada regulasi soal sanksi hukum bagi penunggak pajak. Sehingga Bapenda juga harus ikut bantu menagih," ucapnya.\
27 Desa Menunggak Pajak
Berikut 27 desa yang masih menunggak pembayaran PBB di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kecamatan Cina:
1. Arasoe (Rp40.445.752)
2. Tanete Harapan (Rp14.118.982)
3. Lompu (Rp45.992.884)
4. Ajangpulu (Rp300)
Harga Bawang Merah Naik, Pedagang Pasar Sentral Bone Ngeluh Pembeli Sepi |
![]() |
---|
Atlet Judo Bone Vikram Rivaldi Targetkan Emas Porprov Setelah Sukses di Kejurda |
![]() |
---|
Momentum Hari Tani, Bupati Bone Dorong Kesejahteraan Petani |
![]() |
---|
64 Kasus Kebakaran di Bone Selama 2025, Kerugian Tembus Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Sensasi Keindahan Pantai Togeo Bone, Hamparan Laut Biru hingga Spot Foto Estetik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.