Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM

Aturan Terbaru Penggunaan Masker Setelah PPKM Dicabut, Masih Wajib Pakai?

Meski PPKM telah dicabut, namun tak sedikit masyarakat mempertanyakan soal seputar protokol kesehatan.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Aturan penggunaan masker setelah PPK dicabut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akhirnya mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12/2022).

Meski PPKM telah dicabut, namun tak sedikit masyarakat mempertanyakan soal seputar protokol kesehatan.

Seperti aturan penggunaan masker di tempat umum, keramaian, dan transportasi massal.

Seperti salah satunya cuitan netizen yang mempertanyakan penggunaan masker di pesawat dan kereta api.

Bahkan ia mengaku bahasa pencabutan PPKM masih membingungkan masyarakat.

Baca juga: PPKM Dicabut, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan Soal Aturan Tes PCR dan Antigen Jika Ingin Bepergian

"Katanya PPKM udah di cabut tapi masih harus tetap vaksin Boster dan harus pakai masker artinya kita klo ingin keluar daerah tidak bebas cuma nama sebutan saja PPKM resmi dicabut oleh yg mulya bpk presiden," tulis akun ini.

Lantas, apakah penggunaan masker masih berlaku walau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut PPKM?

Penjelasan Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan, meski pemerintah telah mencabut PPKM, namun tak berarti mengakhiri status pandemi.

"Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Apalagi pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia.

Sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari WHO.

Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Dengan keputusan untuk mencabut PPKM, artinya tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pembatasan masyarakat.

"Namun demikian, saya meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk waspada," tambah Jokowi.

 Tetap Wajib Pakai Masker

Pemerintah memang sudah mengakhiri PPKM untuk mencegah sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19.

Tetapi, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan setelah pencabutan PPKM, salah satunya adalah memakai masker.

Imbauan tersebut tertuang dalam poin ketiga Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Baca juga: Presiden Jokowi Hentikan PPKM! Cek Aturan Terbaru Beraktivitas Mulai 2023, Termasuk buat Karyawan

Baca juga: Jodi Bantah Luhut Pandjaitan Perintahkan Cari Beking di Kasus Brigadir J, Video Itu soal PPKM

Berikut beberapa prokes yang masih berlaku setelah pencabutan PPKM:

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:

  • Pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
  • Di dalam gedung/ ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)
  • Masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan, seperti batuk, pilek, dan bersin
  • Masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melindungi kelompok yang rentan tertular Covid-19, seperti di panti jompo, sekolah berasrama, lapas, atau panti asuhan.

Yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19 dan mendapatkan vaksinasi primer dan dosis lanjutan (booster).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Masyarakat Masih Harus Pakai Masker Setelah PPKM Dicabut?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved