PPKM
Aturan Baru PPKM di Jakarta, Pedagang Warung dan Pengunjung Harus Sudah Divaksin Covid-19
Pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg atau pedagang kaki lima harus sudah divaksin
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) mengeluarkan aturan terbaru bagi pelanggan yang hendak makan di tempat, yakni wajib sudah divaksin dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
Peraturan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg atau pedagang kaki lima harus sudah divaksin.
"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah dalam SK tersebut, dikutip Jumat (30/7/2021).
Selain itu, SK tersebut juga mengatur tentang pembatasan jam operasional yakni hingga pukul 20.00 WIB.
Layanan makan di tempat hanya dibatasi sebanyak 3 orang dengan durasi makan maksimal 20 menit.
"Pedagang pada Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis SK Dinas PPKUKM tersebut.
Meskipun sudah diperbolehkan makan di tempat, Wakil Gubernur DKI, Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk tidak makan di tempat untuk mencegah penularan virus Corona. (*)