PPKM
Aturan Terbaru Penggunaan Masker Setelah PPKM Dicabut, Masih Wajib Pakai?
Meski PPKM telah dicabut, namun tak sedikit masyarakat mempertanyakan soal seputar protokol kesehatan.
Pemerintah memang sudah mengakhiri PPKM untuk mencegah sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19.
Tetapi, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan setelah pencabutan PPKM, salah satunya adalah memakai masker.
Imbauan tersebut tertuang dalam poin ketiga Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca juga: Presiden Jokowi Hentikan PPKM! Cek Aturan Terbaru Beraktivitas Mulai 2023, Termasuk buat Karyawan
Baca juga: Jodi Bantah Luhut Pandjaitan Perintahkan Cari Beking di Kasus Brigadir J, Video Itu soal PPKM
Berikut beberapa prokes yang masih berlaku setelah pencabutan PPKM:
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
- Pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
- Di dalam gedung/ ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)
- Masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan, seperti batuk, pilek, dan bersin
- Masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melindungi kelompok yang rentan tertular Covid-19, seperti di panti jompo, sekolah berasrama, lapas, atau panti asuhan.
Yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19 dan mendapatkan vaksinasi primer dan dosis lanjutan (booster).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Masyarakat Masih Harus Pakai Masker Setelah PPKM Dicabut?
Soal Holywings, Luhut: Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Sudah Lapor, Saya Bilang Tutup Saja! |
![]() |
---|
Aturan Baru PPKM di Jakarta, Pedagang Warung dan Pengunjung Harus Sudah Divaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Jokowi Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus, Pasar Rakyat Boleh Buka dengan Syarat ini |
![]() |
---|
Ini Aturan Baru PPKM Level 4 yang Diumumkan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Agar Tak Bingung, Ketahui Perbedaan Aturan PPKM Level 1 hingga Level 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.