Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo 'Melempem', Urung Lawan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo batal menggugat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (berbaju oranye). Suami Putri Candrawathi itu batal menggugat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. 

"Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," lanjut gugatan Ferdy Sambo.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Sanksi ini merupakan imbas keterlibatan Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Selain itu, ada empat orang terdakwa lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved