Ferdy Sambo 'Melempem', Urung Lawan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo batal menggugat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo batal menggugat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Gugatan yang sebelumnya dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta itu kini dicabut.
Ferdy Sambo sempat berupaya menggugat orang nomor satu di tubuh Polri dan pemeritahan RI terkait dengan pemecatan dirinya dari Polri.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap alasan gugatan tersebut dicabut.
"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, kata Arman Hanis, pencabutan gugatan tersebut juga dipengaruhi beberapa faktor.
"Klien kami, Pak Ferdy Sambo juga telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tutur Arman Hanis.
Ferdy Sambo juga sangat menyesali perbuatannya yang telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga dengan segala pertimbangan pihaknya mencabut gugatan tersebut.
"Kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," kata Arman Hanis.
Arman Hanis menjelaskan gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang disediakan oleh negara.
Namun dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Ferdy Sambo memutuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini.
“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” kata Arman Hanis.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Sambo tidak terima dipecat dari Polri.
"Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," demikian bunyi petikan gugatan Sambo dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.