Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo 'Melempem', Urung Lawan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo batal menggugat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (berbaju oranye). Suami Putri Candrawathi itu batal menggugat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo batal menggugat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Gugatan yang sebelumnya dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta itu kini dicabut.

Ferdy Sambo sempat berupaya menggugat orang nomor satu di tubuh Polri dan pemeritahan RI terkait dengan pemecatan dirinya dari Polri.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkap alasan gugatan tersebut dicabut.

"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut, kata Arman Hanis, pencabutan gugatan tersebut juga dipengaruhi beberapa faktor.

"Klien kami, Pak Ferdy Sambo juga telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tutur Arman Hanis.

Ferdy Sambo juga sangat menyesali perbuatannya yang telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga dengan segala pertimbangan pihaknya mencabut gugatan tersebut.

"Kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," kata Arman Hanis.

Arman Hanis menjelaskan gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang disediakan oleh negara.

Namun dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Ferdy Sambo memutuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini.

“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” kata Arman Hanis.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Sambo tidak terima dipecat dari Polri.

"Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," demikian bunyi petikan gugatan Sambo dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

"Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," lanjut gugatan Ferdy Sambo.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Sanksi ini merupakan imbas keterlibatan Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Selain itu, ada empat orang terdakwa lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved