Polisi Tembak Polisi
Eks Kadiv Propam Polri Melawan, Ini Isi Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri
Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggungat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN karena tidak menerima dipecat dari institusi Polri.
Ferdy Sambo dipecat Polri karena terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang kini berstatus terdakwa kasus pembunuhan, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Mengutip data pada situs resmi PTUN Jakarta pada Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Sebagai catatan, Ferdy Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berikut isi gugatan Ferdy Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dipecat Polri
Ferdy Sambo dipecat oleh Polri lewat sidang KKEP tanggal 26 Agustus 2022.
Hasil sidang itu menyatakan Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadao Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.