BLT BBM
4.600 Warga Barru Layak Terima BLT BBM
Tidak semua warga kurang mampu bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Tidak semua warga kurang mampu bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM).
Warga dari keluarga penerima manfaat (KPM) BLT BBM harus memenuhi dua syarat, yakni terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dan belum pernah terima bantuan berkelanjutan seperti BPNT dan bantuan PKH.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial Barru Wahyuddin Suyuti kepada TribunBarru.com, Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan data Dinas Sosial Barru ada 5.000-an lebih warga yang dinilai layak menerima BLT BBM.
Namun setelah diverifikasi jumlahnya berkurang sekitar seribuan lebih.
Sehingga yang bersyarat menerima BLT BBM di Barru hanya sekitar 4.600 orang lebih saja.
"Awalnya ada beberapa pihak yang memverifikasi data penerima BLT BBM. Hal ini berdasarkan dengan kesesuaian dari latar belakang cluster warga yang menerima," ujarnya.
"Sebab pihak penerima BLT BBM itu ada empat cluster, yakni warga yang berdomisili di kelurahan, tukang ojek, nelayan dan pelaku UMKM," ungkap Wahyuddin.
Baca juga: Andi Sudirman Salurkan BLT BBM Rp634,2 Juta untuk Warga Bone Dititip ke Bupati
Baca juga: Warga Simbang Maros Keluhkan Pola Penyaluran BLT Picu Antrean Panjang
Jika warga kelurahan yang akan menerima BLT, maka pihak kelurahan yang mesti melakukan verifikasi awal kemudian diverifikasi akhir oleh Dinsos.
"Begitu pula dengan tukang ojek, ada pihak yang berwenang memverifikasi yakni dinas perhubungan dan nelayan oleh bidang perikanan pada dinas pertanian," jelasnya.
"Sedangkan pelaku UMKM diproses verifikasi Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan," terangnya.
"Intinya semua ada regulasi yang mendasari penyalurannya," tambahnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah