Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

Masih Banyak Warga Belum Paham Terkait Fungsi DPRD Makassar

Tiga fungsi tersebut antara lain fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran atau budgeting.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Herman Heizer 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebagai lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  memiliki tiga fungsi dalam menjalankan kerja-kerjanya.

Tiga fungsi tersebut antara lain fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran atau budgeting.

Hasil survey Campaign Research Consulting (CRC) rupanya masih banyak warga yang tidak paham atau tidak tahu terkait fungsi kedewanan.

Survey serentak yang dilakukan pada Desember kepada 400 responden ini menghasilkan 45,3 persen warga puas dengan fungsi legislasi DPRD Makassar, 1,5 persen sangat puas, 32,8 persen tidak puas, dan 20 persen tidak tahu.

Selanjutnya fungsi anggaran, 1 persen sangat tidak puas, 32 persen tidak puas, 42,3 persen puas, 1,3 persen sangat puas, dan 23,5 persen tidak tahu.

Untuk fungsi pengawasan, 0,5 persen sangar tidak puas, 31,5 persen tidak puas, 46 persen puas, 1,5 persen sangat puas dan 20,5 persen tidak tahu.

Direktur CRC Herman Heizer memaknai,  nilai rata-rata dari kinerja berdasarkan fungsi legislasi dan anggaran DPRD sudah cukup baik.

Namun masih banyak warga yang belum memberikan penilaian terhadap kinerja kedua fungsi tersebut.

"Ada indikasi karena ketidaktahuan mereka terhadap fungsi-fungsi DPRD," ujarnya usai Dialog Publik Sekretariat DPRD Makassar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Senin (26/12/2022)

Sejalan dengan rata-rata dari kinerja berdasarkan fungsi legislasi dan fungsi anggaran, fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD juga dinilai sudah cukup baik.

Mamun masih banyak warga yang terbilang belum memberikan penilaian terhadap kinerja fungsi pengawasan dari DPRD yang disebabkan karena ketidaktahuan mereka terhadap fungsi-fungsi DPRD.

"Sedangkan penilaian masyarakat terhadap komunikasi DPRD dalam menyerap aspirasi di angka 2,5 persen," jelasnya.

Herman menambahkan, penilaian masyarakat terhadap tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar yang terendah dari 12 kriteria adalah yakni merealisasikan janji-janji kampanye yaitu 2,4 persen.

Sedangkan penilaian terhadap kesungguhan dalam memperjuangkan bidang Pendidikan dan Kesehatan dianggap sudah baik yaitu sebesar 2,8 persen.

"Evaluasi terhadap fungsi utama DPRD dinilai masih belum tersosialisasikan dengan baik, karena masih ada masyarakat yang tidak menjawab terhadap penilaian kinerja di atas 20 persen," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved