Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi Larang Jual Rokok Batangan atau Eceran, Daftar Harga Rokok Terbaru di 2023 Semua Merek

Rokok Dji Sam Soe, Sampoerna A Mild, Gudang Garam Filter, Marlboro, Djarum Super, Sampoerna Hijau, Dunhill, Djarum Coklat, LA Lights, Djarum 76

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi rokok batangan atau eceran dilarang dijual dan harga rokok akan naik di 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi membuat larangan penjualan rokok batangan atau rokok eceran.

Dari merek antara lain, Dji Sam Soe, Sampoerna A Mild, Gudang Garam Filter, Marlboro, Djarum Super, Sampoerna Hijau, Dunhill, Djarum Coklat, LA Lights, Djarum 76, dan Lucky Strike.

Ke depannya, perokok hanya boleh membeli rokok dalam kemasan bungkus.

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022 dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Selain larangan membeli rokok batangan dan rokok elektronik, pemerintah juga akan meniadakan iklan promosi media luar ruang yang berkaitan dengan produk tembakau baik elektronik maupun konvensional.

Berikut rincian perubahan aturannya:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologiinformasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Harga rokok terbaru mulai 2023

Selain larangan penjualan rokok batangan, perokok di Tanah Air juga perlu mengetahui jika pada tahun 2023 mendatang, harga rokok semua merek akan naik.

Dari merek antara lain, Dji Sam Soe, Sampoerna A Mild, Gudang Garam Filter, Marlboro, Djarum Super, Sampoerna Hijau, Dunhill, Djarum Coklat, LA Lights, Djarum 76, dan Lucky Strike.

Hal ini menyusul tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sudah diputuskan naik dengan tingkat rata-rata sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang. 

Kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

 Pada beleid tersebut diatur batasan harga jual eceran rokok dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023 dan 2024. Secara khusus, dalam Lampiran I PMK 191/2022 diatur harga jual eceran dan tarif cukai yang berlaku pada 2023

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 2 ayat 2 beleid itu.

Secara rinci, kenaikan cukai rokok ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri. 

Khusus untuk SKT kenaikan tarif cukai rokok maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. 

Berikut rincian harga jual eceran rokok dan tarif cukai rokok sigaret per batang atau gram yang berlaku di 2023

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM): 

- Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 2.055 dengan tarif cukai Rp 1.101 

- Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp1.255 dengan tarif cukai Rp 669 

2. Sigaret Putih Mesin (SPM): 

- Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 2.165 dengan tarif cukai Rp 1.193 

- Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp 1.295 dengan tarif cukai Rp 710 

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT): 

- Golongan I harga jual ecerannya lebih dari Rp 1.800 maka tarif cukainya Rp 461 

- Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 1.250 sampai dengan Rp 1.800 maka tarif cukainya Rp 361 

- Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp 720 maka tarif cukainya Rp 214 

- Golongan III harga jual ecerannya paling rendah Rp 605 maka tarif cukainya Rp 118 

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan: 

- Harga jual ecerannya paling rendah Rp 2.055 dengan tarif cukai Rp1.101 

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM): 

- Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 860 dengan tarif cukai Rp 461 

- Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25 

6. Tembakau Iris (TIS) tanpa golongan: 

- Harga jual ecerannya lebih dari Rp 275 dengan tarif cukai Rp 30 

- Harga jual eceran lebih dari Rp 180 sampai dengan Rp 275 maka tarif cukainya Rp 25 

- Harga jual eceran paling rendah Rp 55 sampai dengan Rp180 maka tarif cukainya Rp 10 

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB) tanpa golongan: 

- Harga jual ecerannya paling rendah Rp 290 dengan tarif cukai Rp 30 

8. Cerutu (CRT) tanpa golongan: 

- Harga jual eceran lebih dari Rp 198.000 maka tarif cukainya Rp 110.000 

- Harga jual eceran lebih dari Rp 55.000 sampai dengan Rp 198.000 maka tarif cukainya Rp 22.000 

- Harga jual eceran lebih dari Rp 22.000 sampai dengan Rp 55.000 maka tarif cukainya Rp 11.000 

- Harga jual eceran lebih dari Rp 5.500 sampai dengan Rp 22.000 maka tarif cukainya Rp 1.320 

- Harga jual eceran paling rendah Rp 495 sampai dengan Rp 5.500 maka tarif cukainya Rp 275.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved